TENTANG KAMI
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan dibentuknya DJPPI, menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Laman tentang Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim ini disusun sebagai salah satu alat komunikasi DJPPI khususnya terkait tugas dan fungsi dalam penanganan perubahan iklim di tingkat internasional, nasional dan sub nasonal serta program DJPPI. Semoga bermanfaat.
PROFIL PEJABAT
Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A. IPU Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim per tanggal 9 April 2021. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Pendidikan S1 diperoleh dari Institut Pertanian Bogor kemudian dilanjutkan dengan S2 di University of Sussex, Inggris
Agus Rusly, S.Pi, M.Si. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Sebelumnya beliau menjabat Kepala Sub Direktorat DSPI Direktorat Mobilisasi SSR Ditjen PPI. Pendidikan S1 diperoleh dari IPB jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan . kemuadian dilanjutkan S2 di IPB Jurusan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Fakultas Pasca Sarjana
Dr. Drs. Wahyu Marjaka, M.Eng. Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Sebelum nya beliau menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan. Beliau lulus pendidikan S1 dari Jurusan Biologi Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1991. Beliau meraih gelar S2 dari jurusan Biochemical Engineering dari Universitas Tokyo Institute of Technology pada tahun 2000 dan meraih gelar Doktoral dari jurusan dan universitas yang sama pada tahun 2003.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraaan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, dan monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Struktur organisasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim secara lengkap terdiri dari 1 Sekretariat Direktorat Jenderal dan 5 Direktorat Teknis yaitu
Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim
Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim
Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi
Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional; dan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Berikut ini adalah susunan elemen dari Direktorat Pengendalian Perubahan Iklim dalam grafik.