TENTANG KAMI

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan dibentuknya DJPPI, menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Laman tentang Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim ini disusun sebagai salah satu alat komunikasi DJPPI khususnya terkait tugas dan fungsi dalam penanganan perubahan iklim di tingkat internasional, nasional dan sub nasonal serta program DJPPI. Semoga bermanfaat.

PROFIL PEJABAT


TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.

Fungsi

Struktur organisasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim secara lengkap terdiri dari 1 Sekretariat Direktorat Jenderal dan 5 Direktorat Teknis yaitu 

Berikut ini adalah susunan elemen dari Direktorat Pengendalian Perubahan Iklim dalam grafik.