Menteri LHK Siti Nurbaya Hadiri Kickoff Kick-Off Meeting Persiapan Perundingan Delegasi RI pada UNFCCC COP 29
Jakarta 3 Agustus 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 2 Agustus 2024 di Jakarta menggelar Kick-Off Meeting Persiapan Perundingan Delegasi RI pada UNFCCC COP 29/CMP 19/CMA 6, SBSTA 61 & SBI 61, Baku, Azerbaijan, 11-22 November 2024.
Acara ini dilakukan secara Hybrid, yang salah satu narasumber nya langsung dari KBRI di Azerbaijan. Kick-Off Meeting ini dihadiri lebih dari 130 (seratus tiga puluh) peserta, dari kalangan pemerintah dan non pemerintah.
Secara umum kegiatan hybrid 1 (satu) hari ini menyampaikan informasi umum kepada peserta berkaitan dengan rangkaian agenda menuju COP 29 termasuk agenda high-level, substansi perundingan, logistical arrangement pelaksanaan UNFCCC COP 29/CMP 19/CMA 6, SBSTA 61 & SBI 61, persiapan dan hal-hal yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam agenda UNFCCC melalui jalur perundingan oleh Kementerian/Lembaga dan non perundingan (soft diplomacy) di Paviliun Indonesia, dengan narasumber Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim selaku Indonesia National Focal Point to the UNFCCC (NFP to the UNFCCC), Penanggungjawab Paviliun Indonesia dan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Baku.
Pada sambutannya, Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya, menyampaikan salah satu spirit yang mendasari ketiga tuan rumah COP UNFCCC (Uni Emirat Arab, Azerbaijan, dan Brazil) atau Troika (COP 28, COP 29,COP 30), dimana ketiga-tiganya merupakan negara Non-Annex I (one) Parties adalah “hasil temuan dari Laporan IPCC 2022 bahwa pembatasan pemanasan hingga sekitar 1,5°C (2,7°F) mengharuskan emisi gas rumah kaca global mencapai puncaknya paling lambat sebelum tahun 2025, dan dikurangi hingga 43% pada tahun 2030 dan pada saat yang sama, metana juga perludikurangi sekitar sepertiganya” dengan sumber: https://www.ipcc.ch/2022/04/04/ipcc-ar6-wgiii-pressrelease/
Lebih lanjut “Decision 1/CMA5 paragraph 23 telah mencatat dengan prihatin temuan IPCC yang tertuang dalam the Sixth Assessment Report bahwa kebijakan yang diterapkan pada akhir tahun 2020 diproyeksikan akan menghasilkan emisi GRK global yang lebih tinggi daripada yang tersirat dalam NDC, yang menunjukkan adanya kesenjangan implementasi, dan memutuskan untuk mengambil tindakan untuk segera mengatasi kesenjangan ini” ujar Siti Nurbaya.
Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya juga menyampaikan persiapan domestik Indonesia terhadap proses UNFCCC “dalam rangka merespon Decision 1/CP.21 paragraf 24 dimana Para Pihak diminta untuk meninjau kembali dan memperkuat target 2030 NDC-nya sebagaimana diperlukan untuk menyelaraskan dengan tujuan suhu global sesuai Persetujuan Paris pada akhir tahun 2024, Indonesia akan menerbitkan dokumen Second NDC yang direncanakan disampaikan ke UNFCCC sebelum akhir tahun 2024 ini, dimana dalam dokumen Second NDC akan dilakukan penyelarasan pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060, juga akan diselaraskan dengan target LTS-LCCR 2050; dimana cakupan jenis Gas Rumah Kaca akan meliputi CO2, CH4, N2O, HFC tingkat emisi akan menggunakan Reference Year 2019; akan mencakup target Indonesia FOLU Net-Sink 2030 sebesar -140 juta ton CO2e; akan mencakup sektor/sub-sub sektor baru yaitu kelautan dan hulu migas dimana sektor energi akan disesuaikan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN); akan menetapkan Peaking rata-rata tahun 2030, akan mendetilkan Just transition; akan mencakup implementasi Result-Based Payment REDD+, NEK, SRN, MRV; dan pada alemen Adaptasi akan mencakup komitmen penguatan sistem (termasuk early warning system) dan aksi adaptasi serta update pelaporan Adaptation Communication.”
Dirjen PPI selaku NFP to the UNFCCC, Ibu Laksmi Dhewanthi, memaparkan tentang target COP 29, perkembangan di tingkat global, informasi singkat terkait COP 29, informasi perundingan, persiapan dan tindak lanjut tata waktu menuju COP 29.
“Ada dua pilar terkait Visi COP 29 ini, yaitu Enhance Action dan Enabling Ambition. Dalam pilar Enhance Action berisikan topik NCQG terkait climate finance yang menjadi centerpiece COP 29, Article 6 of the PA dan Loss and Damage. Dalam pilar enabling ambition berisikan pembahasan tentang NDC & Mitigation, NAPs & Adaptation, BTRs & Transparency serta collaborative networks for complementary action” ungkap Laksmi.
Dr. Agus Justianto, M.Sc. selaku penanggungjawab Paviliun Indonesia menjelaskan secara detail terkait kesiapan Indonesia untuk COP 29 demi mensukseskan diplomasi Indonesia dengan berbagai cara.
Agus Justianto mengungkapkan “… Tujuan kita mempersiapkan Paviliun Indonesia adalah sebagai upaya untuk menyuarakan aksi, strategi, dan inovasi Indonesia kepada dunia internasional, sebagai wujud nyata bersama memimpin aksi iklim.” Tujuan lain dari Paviliun Indonesia adalah mempromosikan program pengendalian perubahan iklim oleh pemerintah Indonesia bersama para pihak secara konstruktif, integrative dan elaborative.
KUAI KBRI Baku, Ibu Merita Yenni, menjelaskan persiapan infrastruktur sebagai kesiapan Pemerintah Azerbaijan dalam mensukseskan acara COP 29 UNFCCC yang akan dihelat di kota Baku, Azerbaijan, tanggal 11 – 22 November 2024. Venue COP 29 akan dipusatkan di Baku Olympic Stadium yang berlokasi sekitar 6 km dari pusat kota. Transportasi menuju venue dapat diakses dengan mobil, shuttle, bus dan metro. Venue terbagi 2 area yaitu Blue Zone untuk official sessions, meetings, side events, press conference dan Green Zone untuk pertemuan diskusi dan panel.
Kontributor : Nur / Veby