INDONESIA TERUS MENINGKATKAN KOMITMENNYA DALAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI PENYUSUNAN DOKUMEN SECOND NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION

Jakarta, 29 Juli 2024- Indonesia berkomitmen untuk terus mengurangi emisi GRK dalam rangka berkontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim. Hal ini ditunjukkan dengan disusunnya dokumen ke-2 Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional ( Second Nationally Determined Contribution/ SNDC)  oleh Kementerian/Lembaga terkait yang difasilitasi oleh Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim , Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dalam rangka finalisasi dokumen dimaksud,  Ditjen PPI KLHK mengadakan Luncheon Meeting Pembahasan 2nd NDC Elemen Mitigasi di Jakarta (29/07/2024). Penyusunan dokumen SNDC hari ini fokus mengenai aspek Mitigasi dengan merujuk kepada berbagai hasil pertemuan sebelumnya.

Dirjen PPI, Laksmi Dhewanthi menyampaikan bahwa penyusunan Second NDC (SNDC) dilakukan agar NDC lebih selaras dengan target 1,5°C dengan tetap memegang prinsip no back-sliding (tidak mengurangi komitmen) dan menunjukkan peningkatan komitmen yang sejalan dengan LTS-LCCR 2050 untuk mencapai tujuan Persetujuan Paris. SNDC memberikan gambaran komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim sampai dengan tahun 2035  Sebagai gambaran, target yang dikomitmenkan Indonesia dalam dokumen Enhanced NDC (ENDC) dalam mengurangai  emisi GRK sebesar 31,89 persen (CM1) dan 43,2 persen (CM2) dari Bussiness as Usual.

NDC atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

"Prinsip pembaruan dokumen NDC adalah tidak boleh mundur (backsliding) dari target sebelumnya atau harus terus menunjukkan peningkatan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca", tegas Laksmi.

"Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan penyusunan dokumen dan menyerahkannya kepada UNFCCC sebelum tanggal 10 Februari 2025 maka Pihak tersebut dapat dikenakan status Uncompliance atau Tidak Patuh dari UNFCCC", terang Laksmi.

Sejauh ini para pihak telah mengidentifikasi potensi sektor maupun sub-sektor baru, penambahan GRK selain tiga GRK yang telah dikomitmenkan dalam NDC Indonesia yaitu Gas HFC dan Sektor Kelautan. 

Draft SNDC tersebut terdiri dari 7 bab utama dan lampiran-lampiran, yaitu National Context, Mitigation, Adaptation, Information to facilitate clarity, transparency and understanding, National Registry System as the Backbone of TF, Means of Implementation, dan Review and adjustment.

Di dalam rapat tersebut para pihak yang terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait memberikan pandangannya terhadap konsep SNDC elemen Mitigasi yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bilateral per Kementerian/Lembaga. 

Konsep: Jaya dan Putri (Tim Kehumasan Ditjen PPI)


Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI