DATA REPORTING SURVEY

Keberhasilan Protokol Montreal bergantung pada pelaporan data yang akurat dan tepat waktu oleh Para Pihak. Data nasional tentang zat perusak ozon atau ozone depleting substances (ODS) sangat penting untuk memantau efektivitas sistem Protokol Montreal. Data tersebut digunakan untuk menilai kepatuhan setiap negara terhadap jadwal penghentian bertahap ODS yang disetujui berdasarkan Protokol, dan untuk melacak keseluruhan kemajuan dalam penghentian bertahap ODS. Data tahunan memberikan informasi penting tentang upaya nasional dan upaya global untuk melindungi lapisan ozon, termasuk masalah atau isu baru di tingkat nasional atau global seperti menyediakan dasar untuk pengembangan kebijakan lebih lanjut, untuk mengidentifikasi kegiatan dan prioritas yang tepat di tingkat nasional yang membantu mengidentifikasi perdagangan ilegal ODS. Ada dua persyaratan data utama berdasarkan Protokol Montreal. Kedua mekanisme pelaporan tersebut meminta jenis informasi yang berbeda secara keseluruhan. Namun, data kuantitatif tentang impor, ekspor, dan produksi ODS biasanya sama di keduanya. Pelaporan data ODS ke Sekretariat Ozon

Pasal 7 Protokol Montreal mengharuskan semua Pihak (baik Pasal 5 maupun non-Pasal 5) untuk memberikan data statistik tentang ODS ke Sekretariat Ozon setiap tahun. Sekretariat Ozon menggunakan data tersebut untuk menghitung angka konsumsi dan produksi ODS resmi masing-masing Pihak. Selain itu, beberapa Keputusan Pertemuan Para Pihak (MOP) mengharuskan Para Pihak untuk menyerahkan informasi lain yang disertakan dalam formulir pelaporan data resmi.


Data Program Negara ke Sekretariat Dana Multilateral

Setiap negara Pasal 5 yang memiliki Program Negara yang didukung oleh Dana Multilateral (MLF) harus memberikan informasi setiap tahun kepada Sekretariat Dana tentang kemajuan dalam pelaksanaan Programnya. Sekretariat Dana menggunakan data yang diserahkan oleh Para Pihak untuk melacak kemajuan dalam penghentian ODS dan untuk mengidentifikasi area yang mungkin memerlukan dukungan lebih lanjut.

TENTANG MONTREAL PROTOKOL

Protokol Montreal

Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon merupakan perjanjian lingkungan multilateral yang mengatur produksi dan konsumsi hampir 100 bahan kimia buatan manusia yang disebut sebagai zat perusak ozon (ODS). Ketika dilepaskan ke atmosfer, bahan kimia tersebut merusak lapisan ozon stratosfer, perisai pelindung Bumi yang melindungi manusia dan lingkungan dari tingkat radiasi ultraviolet matahari yang berbahaya. Diadopsi pada 16 September 1987, Protokol ini hingga saat ini merupakan salah satu perjanjian langka yang mencapai ratifikasi universal.


Protokol Montreal mengurangi konsumsi dan produksi berbagai ODS secara bertahap, dengan jadwal yang berbeda untuk negara maju dan berkembang (disebut sebagai "negara-negara Pasal 5"). Berdasarkan perjanjian ini, semua pihak memiliki tanggung jawab khusus terkait dengan penghapusan berbagai kelompok ODS, pengendalian perdagangan ODS, pelaporan data tahunan, sistem perizinan nasional untuk mengendalikan impor dan ekspor ODS, dan hal-hal lainnya. Negara berkembang dan negara maju memiliki tanggung jawab yang sama tetapi berbeda, tetapi yang terpenting, kedua kelompok negara tersebut memiliki komitmen yang mengikat, tepat waktu, dan terukur.


Protokol tersebut mencakup ketentuan yang terkait dengan Langkah-Langkah Pengendalian (Pasal 2), Perhitungan tingkat pengendalian (Pasal 3), Pengendalian perdagangan dengan negara-negara non-Pihak (Pasal 4), Situasi khusus negara-negara berkembang (Pasal 5), Pelaporan data (Pasal 7), Ketidakpatuhan (Pasal 8), Bantuan teknis (Pasal 10), serta topik-topik lainnya. Zat-zat yang dikendalikan oleh perjanjian tersebut tercantum dalam Lampiran A (CFC, halon), B (CFC terhalogenasi penuh lainnya, karbon tetraklorida, metil kloroform), C (HCFC), E (metil bromida), dan F (HFC).


Perjanjian tersebut berkembang seiring waktu berdasarkan perkembangan ilmiah, teknis, dan ekonomi baru, dan terus diamandemen dan disesuaikan. Pertemuan Para Pihak merupakan badan tata kelola perjanjian tersebut, dengan dukungan teknis yang diberikan oleh Kelompok Kerja Terbuka, yang keduanya bertemu setiap tahun. Para Pihak dibantu oleh Sekretariat Ozon, yang berkantor pusat di kantor pusat Program Lingkungan PBB di Nairobi, Kenya.

SUMBER - UNEP

Phase out of HCFCs – the Montreal Amendment

Hidroklorofluorokarbon (HCFC) adalah gas yang digunakan di seluruh dunia dalam aplikasi pendinginan, pendingin udara, dan busa, tetapi gas tersebut sedang dihapuskan berdasarkan Protokol Montreal karena dapat merusak lapisan ozon. HCFC merupakan ODS dan gas rumah kaca yang kuat: HCFC yang paling umum digunakan hampir 2.000 kali lebih kuat daripada karbon dioksida dalam hal potensi pemanasan global (GWP). Menyadari potensi manfaat bagi iklim Bumi, pada bulan September 2007 Para Pihak memutuskan untuk mempercepat jadwal mereka untuk menghapus HCFC. Negara-negara maju telah mengurangi konsumsi HCFC dan akan sepenuhnya menghentikannya pada tahun 2020. Negara-negara berkembang sepakat untuk memulai proses penghentian bertahap pada tahun 2013 dan sekarang mengikuti pengurangan bertahap hingga penghentian HCFC sepenuhnya pada tahun 2030.


Di negara-negara Pasal 5, penghentian bertahap HCFC ini sedang berlangsung, dengan dukungan dari Dana Multilateral untuk penerapan Rencana Pengelolaan Penghentian Bertahap HCFC (HPMP), proyek investasi, dan kegiatan peningkatan kapasitas. Selama proses ini, Para Pihak mendorong semua negara untuk mempromosikan pemilihan alternatif HCFC yang meminimalkan dampak lingkungan, khususnya dampak pada iklim, serta memenuhi pertimbangan kesehatan, keselamatan, dan ekonomi lainnya. Untuk pertimbangan iklim, ini berarti mempertimbangkan potensi pemanasan global, penggunaan energi, dan faktor-faktor relevan lainnya. Untuk pendinginan dan pendingin udara, ini berarti mengoptimalkan refrigeran, peralatan, praktik servis, pemulihan, daur ulang, dan pembuangan di akhir masa pakai.

Phase down of HFCs – the Kigali Amendment

Kelompok zat lain, hidrofluorokarbon (HFC), diperkenalkan sebagai alternatif yang tidak merusak ozon untuk mendukung penghentian penggunaan CFC dan HCFC secara bertahap. HFC kini tersebar luas dalam AC, lemari es, aerosol, busa, dan produk lainnya. Meskipun bahan kimia ini tidak merusak lapisan ozon stratosfer, beberapa di antaranya memiliki GWP tinggi berkisar antara 12 hingga 14.000. Secara keseluruhan, emisi HFC tumbuh pada tingkat 8% per tahun dan emisi tahunan diproyeksikan meningkat hingga 7-19% dari emisi CO2 global pada tahun 2050. Oleh karena itu, pertumbuhan emisi HFC yang tidak terkendali menantang upaya untuk menjaga kenaikan suhu global pada atau di bawah 2°C pada abad ini. Tindakan mendesak terhadap HFC diperlukan untuk melindungi sistem iklim.


Para Pihak Protokol Montreal mencapai kesepakatan pada Pertemuan Para Pihak ke-28 pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda untuk mengurangi penggunaan HFC secara bertahap. Negara-negara sepakat untuk menambahkan HFC ke dalam daftar zat-zat yang dikendalikan dan menyetujui jadwal pengurangan bertahap sebesar 80-85 persen pada akhir tahun 2040-an. Pengurangan pertama oleh negara-negara maju diharapkan pada tahun 2019. Negara-negara berkembang akan menyusul dengan pembekuan tingkat konsumsi HFC pada tahun 2024 dan pada tahun 2028 untuk beberapa negara.


Masalah ini telah dinegosiasikan oleh Para Pihak sejak tahun 2009 dan kesepakatan yang berhasil mengenai Amandemen Kigali (Keputusan XXVIII/1 dan Keputusan XXVIII/2 yang menyertainya) melanjutkan warisan bersejarah Protokol Montreal. Amandemen Kigali akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 bagi negara-negara yang telah meratifikasi amandemen tersebut.


Jalan untuk menerapkan pengurangan bertahap HFC adalah dengan mengurangi ketergantungan pada alternatif GWP tinggi dan meningkatkan adopsi teknologi hemat energi GWP rendah sebagai bagian dari proses penghapusan bertahap HCFC berdasarkan Protokol Montreal. “Pendekatan cerdas” seperti itu dapat mencapai tujuan Protokol Montreal untuk menghilangkan HCFC dan pada saat yang sama mencapai peningkatan efisiensi energi dan pengurangan emisi CO2 — sebuah “manfaat tambahan bagi iklim.”

Keberhasilan yang dicapai hingga saat ini dan pekerjaan yang akan datang

Dengan penerapan Protokol Montreal secara menyeluruh dan berkelanjutan, lapisan ozon diperkirakan akan pulih pada pertengahan abad ini. Tanpa perjanjian ini, penipisan ozon akan meningkat sepuluh kali lipat pada tahun 2050 dibandingkan dengan tingkat saat ini, dan mengakibatkan jutaan kasus melanoma, kanker lainnya, dan katarak mata tambahan. Misalnya, diperkirakan bahwa Protokol Montreal menyelamatkan sekitar dua juta orang setiap tahun pada tahun 2030 dari kanker kulit.


Hingga saat ini, Para Pihak Protokol telah menghapuskan 98% ODS secara global dibandingkan dengan tingkat tahun 1990. Karena sebagian besar zat ini merupakan gas rumah kaca yang kuat, Protokol Montreal juga berkontribusi secara signifikan terhadap perlindungan sistem iklim global. Dari tahun 1990 hingga 2010, langkah-langkah pengendalian perjanjian tersebut diperkirakan telah mengurangi emisi gas rumah kaca setara dengan 135 gigaton CO2, yang setara dengan 11 gigaton per tahun.


Berdasarkan Amandemen Kigali, tindakan untuk membatasi penggunaan HFC berdasarkan Protokol Montreal diharapkan dapat mencegah emisi hingga 105 miliar ton karbon dioksida yang setara dengan gas rumah kaca, membantu menghindari kenaikan suhu global hingga 0,5 derajat Celsius pada tahun 2100 – kontribusi yang benar-benar tak tertandingi bagi upaya mitigasi iklim, dan kontribusi tunggal terbesar yang telah diberikan dunia untuk menjaga kenaikan suhu global "jauh di bawah" 2 derajat Celsius, target yang disepakati pada konferensi iklim Paris.


Protokol Montreal juga memberikan kontribusi penting bagi realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.


Protokol Montreal dan SDG

Mengingat semua faktor ini dan banyak lagi, Protokol Montreal dianggap sebagai salah satu perjanjian lingkungan paling sukses sepanjang masa. Apa yang telah berhasil dicapai oleh para pihak dalam Protokol sejak 1987 belum pernah terjadi sebelumnya, dan terus memberikan contoh yang menginspirasi tentang apa yang dapat dicapai oleh kerja sama internasional yang terbaik.

Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI