MENTERI LHK SERAHKAN DOKUMEN PERSETUJUAN PENDIRIAN ACCTHPC KEPADA SEKJEN ASEAN
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya dokumen Persetujuan Pendirian (Establishment Agreement/EA) ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) akhirnya memasuki proses penandatanganan oleh negara- negara ASEAN. Dokumen diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang diwakili oleh H.E. Ekkaphab Phantavong, Deputy Secretary-General of ASEAN for ASEAN Socio Cultural Community di Viantiane, Laos (23/8/2023).
ACCTHPC merupakan center ASEAN yang akan berlokasi di Jakarta, Indonesia. ACCTHPC merupakan pusat koordinasi pengendalian pencemaran asap lintas batas tingkat regional dengan tujuan untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antara negara anggota dalam mengatasi dampak karhutla termasuk kabut asap lintas batas akibat karhutla.
Handover ceremony diawali dengan penyampaian sambutan dari H.E. Bounkham Vorachit, Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Laos selaku Chair of 17th ASEAN Ministerial Meeting on the Environment (AMME) dan COP-18 to AATHP. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian remarks oleh Menteri Siti selaku host ACCTHPC.
Menteri LHK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Demokratis Rakyat Laos yang telah menjadi Host dan Chair pertemuan 17th AMME dan COP-18 to AATHP dan ASEAN Secretariat yang telah memfasilitasi proses pendirian ACC THPC termasuk proses serah terima EA ACC THPC.
“Handover Ceremony of the Signed EA ACCTHPC merupakan sebuah tonggak capaian yang monumental dan bersejarah bagi ASEAN, dimana sejak 21 tahun ditandatanganinya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada akhirnya dapat disepakati EA ACCTHPC setelah melalui proses diskusi, pembahasan dan negosiasi yang Panjang”, ujar Siti.
“Selama beberapa bulan terakhir, kebakaran hutan dan lahan telah menjadi berita utama di berbagai negara. Potensi fenomena El Nino, menyebabkan kondisi menjadi lebih panas dan kering sehingga berkontribusi dalam peningkatan jumlah hotspot dan luas areal yang terbakar. Karhutla tidak selalu dapat dihindari dalam beberapa kondisi tertentu dan kabut asap bukanlah sesuatu yang dapat diatasi dengan instan, termasuk kabut asap lintas batas”, lanjut Siti.
“Namun demikian, keberhasilan AMS dalam mendirikan ACCTHPC merupakan langkah awal menuju pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif, mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan serta upaya yang lebih terkoordinasi antar negara anggota ASEAN”, tegas Siti.
Di dalam sambutannya Menteri Siti juga menyampaikan bahwa penting untuk ditekankan bahwa pendirian ACCTHPC ini dapat lebih mendukung implementasi AATHP secara penuh dan efektif. Melalui keberadaan ACCTHPC, ASEAN Member States (AMS) dapat meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi, dan pemantauan kabut asap lintas batas dengan tujuan untuk dapat memenuhi kepentingan masyarakat ASEAN dan mencapai haze free ASEAN pada tahun 2030.
Selain proses penyerahterimaan EA ACC THPC yang telah ditandatangani kepada ASEAN Secretariat, dilaksanakan juga penyerahterimaan Signed Establishment Agreement of the ASEAN Center for Climate Change (ACC) oleh Minister of Development Brunei Darussalam (H.E. Dato Seri Setia Awang Haji Muhammad Juanda bin Haji Abdul Rashid) kepada Deputy Secretary-General of ASEAN for ASEAN Socio Cultural Community, ACC akan berkedudukan di Brunei Darussalam.
---oo0oo---