DITJEN PPI PERKUAT PROGRAM REDD+ MELALUI UPDATE DOKUMEN SUMMARY INFORMATION OF SAFEGUARD REDD+ INDONESIA

Jakarta, 25 Juli 2024 – Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengadakan Konsultasi Publik mengenai Dokumen Ringkasan Informasi Kerangka Pengaman REDD+ (Summary Information of Safeguard REDD+) Indonesia, Kamis (25/7/2024). Acara ini bertujuan untuk memperoleh masukan terkait aspek kerangka pengaman (safeguard) REDD+ dan desain program agar lebih implementatif dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Konsultasi Publik mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, LSM, akademisi, sektor swasta, dan forum masyarakat. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya dokumen dan memastikan program REDD+ berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip safeguard yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Laksmi Dhewanti menjelaskan, pelaksanaan program REDD+ di Indonesia telah mematuhi Prinsip Safeguard REDD+, sehingga layak mendapatkan insentif Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment) dari Green Climate Fund (GCF) sebesar USD103,8 juta untuk periode pengurangan emisi tahun 2014-2016 dan insentif RBC dari Pemerintah Norwegia sebesar USD56 juta untuk periode pengurangan emisi tahun 2017.

"Insentif tersebut akan ditambah lagi sebesar USD 100 juta untuk periode pengurangan emisi tahun 2018-2019, yang saat ini masih dalam proses persiapan tahapan validasi dan verifikasi," kata Laksmi.

Sistem Informasi Safeguard REDD+ Indonesia (SIS REDD+ Indonesia) adalah platform yang dikembangkan untuk mendukung implementasi REDD+ di Indonesia. Platform ini memastikan bahwa kegiatan REDD+ mematuhi prinsip-prinsip safeguard, yang mencakup perlindungan hak-hak masyarakat adat, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.

Pada tahun 2016, Indonesia menyerahkan Summary information of safeguard REDD+ yang pertama. Dokumen tersebut membahas perumusan SIS REDD+, termasuk penyusunan prinsip, kriteria dan indikator, struktur kelembagaan, aliran informasi, serta konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kemudian pada November 2023, KLHK menyusun dokumen SIS REDD+ Indonesia yang kedua. Dokumen ini mendapatkan masukan intensif dari berbagai pihak dan para pakar. Namun, masukan dan tanggapan lebih lanjut dari berbagai pihak masih diperlukan untuk memastikan dokumen ini mencerminkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan terhadap pencapaian kinerja pengurangan emisi sektor FOLU (Forestry and Other Land Use).

"Penyampaian laporan summary safeguard REDD+ harus konsisten sejak dokumen ringkasan pertama. Dokumen berikutnya harus memberikan ringkasan informasi terbaru dan tersedia untuk publik," jelas Laksmi. "Selain itu, manajemen pelaksanaan REDD+ di tingkat sub-nasional perlu diperkuat. Penguatan ini mencakup tata kelola kelembagaan, penyelarasan aksi REDD+ dengan arahan nasional, serta peningkatan koordinasi antara Pusat dan Daerah," tutupnya.

Acara ini menunjukkan komitmen KLHK dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui program REDD+ yang transparan dan akuntabel. KLHK mengundang semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, memastikan program REDD+ memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.

-oOo-

Konsep : Jaya D. Cipta, (Pranata Humas Ahli Muda) dan Ita Mustafa (Pranata Humas Pertama) 


Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI