Sustainable Development Forum
Dekarbonisasi, Penyimpangan dan Perdagangan Karbon
Pada Tanggal 30 - 31 agustus 2023 dilaksanakan Suistainable Development Forum bertemakan Dekarbonisasi, Penyimpanan, dan Perdagangan Karbon yang di inisisasi oleh Pertamina Hulu Energi di Yogyakarta.
Direktorat Jenderal PPI selaku National Focal Point (NFP) UNFCCC mensupport kegiatan tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi yang salah satunya memberikan informasi seluas luasnya tentang Regulasi Nilai Ekonomi Karbon dan kerangka transparansi terkait Perdagangan Karbon dalam hubungannya dengan NDC.
Direktur MS2R Bapak Wahyu Marjaka dalam paparannya menjelaskan tentang Arah Kebijakan Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dan Perdagangan Karbon Luar Negeri (Summary Rancangan Permen LHK mengenai Perdagangan Karbon Luar Negeri), beliau menjelaskan secara detil terkait Persetujuan Paris dimana respon dan Komitmen Indonesia tertuang langsung dalam alur kebijakan dan dokumen yang telah di submit hingga diterbitkannya Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional dimana Perdagangan Karbon dilaksanakan dengan prinsip: Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, Consistency (TACCC); dan Integritas Lingkungan.
Kasubdit Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi Bapak Franky Zamzani memaparkan terkait Arah Kebijakan dalam Pencapaian Target NDC (Summary Rancangan Permen LHK mengenai Nationally Determined Contribution), bagaimana target Indonesia untuk NDC disampaikan bahwa Indonesia telah menyampaikan komitmennya dalam berkontribusi dalam pengurangan emisi GRK yang dituangkan dalam Enhanched Nationally Determined Contribution (ENDC) sebesar 31.89% dengan usaha sendiri (CM1) dan 43,20% dengan bantuan (CM2), dan nantinya akan di perbaharui Kembali dengan Second NDC dengan di topang oleh 5 sektor (FOLU, Energi, IPPU, Limbah dan Pertanian)
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi Bapak Hari Wibowo memaparkan tentang Kerangka transparansi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC, beliau memaparkan bagaimana Kebijakan Internasional yang tertuang dalam Persetujuan Paris terkait Komitmen, Aksi mitigasi, Aksi adaptasi & Loss and damage, dukungan terhadap implementasi aksi, Transparasi Aksi dan Dukungan Aksi, Global Stoktake, penataan dan fasilitasi implematasi. Beliau menekan terntang penting Tranparansi Framework yang membantu negara pihak untuk track countries progress dalam berkontribusi pada aksi mitigasi yang merupakan komponen penting dalam isu perubahan iklim, pendanaan alih teknologi dan peningkatan kapasitas, Indonesia secara transparan menyiapkan SIGNSMART dan SRN sebagai jawaban terkait transparansi menuju Enhanched Transparansi Framework (ETF).
Dalam penjelasan ketiga perwakilan ditjen PPI ini menggambarkan bahwa Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon yang tertuang dalam Perpres 98 ini adalah sebuah upaya dari Kerangka NDC yang didalamnya mewadahi aksi adaptasi dan aksi mitigasi dan dalam hal ini penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon meliputi Perdagangan Karbon, Result Based Payment, Pungutas atas karbon dan Mekanisme lainnya sesuai dengan perkembangan IPTEK.
Setiap pelaku usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim, penyelengaraan NEK, dan sumberdaya perubahan iklim ada sistem registri nasional (SRN).
Diharapkan dengan adanya forum diskusi seperti ini dapat bermanfaat dan membuka informasi seluas-luas kepada masyarakat, pelaku usaha dll terkait aksi dan kebijakan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah dalam keseriusannya untuk pengendalian perubahan iklim di Indonesia dan di dunia, BUMI KITA HANYA SATU AYO KITA JAGA.