DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Tentang Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan dibentuknya DJPPI, menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Laman tentang Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim ini disusun sebagai salah satu alat komunikasi DJPPI khususnya terkait tugas dan fungsi dalam penanganan perubahan iklim di tingkat internasional, nasional dan sub nasonal serta program DJPPI. Semoga bermanfaat.
Tahun 2020 masa Pemerintahan Jokowi Periode kedua kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024 telah memperbaharui kabinetnya berdasarkan Peraturan Presiden No.92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. 18/Menlhk-II/2015 (proses revisi) dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Saat ini mandate Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) dipimpin oleh Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A untuk menangani pengendalian perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan ke depan dengan reshaping baseline dan modalitas yang sudah dihasilkan dari keempat institusi tersebut sebelumnya dan menjawab tantangan ke depan.
Saat ini DJPPI dalam melaksanakan tugasnya untuk memperkuat kelembagaan melalui : penyiapan instrumen, penyiapan kapasitas SDM dan kelembagaan serta tata kelola pengendalian perubahan iklim termasuk pelaporan : sub nasional, nasional dan internasional dan melanjutkan operasional pengendalian karhutla sebagai bagian dari mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim.
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Sesuai dengan Peraturan Presiden No.92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DJPPI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim. Dalam melaksanakan tugas, DJPPI menyelenggarakan fungsi:
Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan);
Pelaksanaan administrasi DJPPI; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Program Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Program DJPPI adalah meningkatkan efektivitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui 5 sasaran dan indikator capaian yang terukur yaitu:
Adaptasi Perubahan Iklim, yaitu meningkatkan Ketahanan Iklim Wilayah dengan indikator kinerja kegiatan (IKK) adaptasi perubahan iklim tahun 2020 – 2024 adalah :
Tersedianya data dan informasi kerentanan dan resiko perubahan iklim dan rekomendasi strategi adaptasi perubahan iklim daerah; dan
Jumlah desa berketahanan iklim
Mitigasi Perubahan Iklim, yaitu melaksanakan mitigasi perubahan iklim dalam rangka implementasi NDC dan menurunkan konsumsi bahan perusak ozon melalui indikator kinerja kegiatan sebagai berikut :
Terlaksananya implementasi NDC dengan dukungan perangkat dan kebijakan mitigasi perubahan iklim; dan
Penurunan konsumsi bahan perusak ozon dari baseline tahun 2019 sebesar 252,45 ODP Ton
Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) serta Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi, yaitu melaksanakan Inventarisasi GRK dan verifikasi serta registri aksi mitigasi tingkat nasional dan sub nasional dengan indikator kinerja kegiatan adalah tersedianya data dan informasi profil emisi GRK serta verifikasi dan registri aksi mitigasi pada tingkat nasional dan sub nasional yang termutakhirkan
Mobilisasi Sumber Daya untuk Perubahan Iklim, yaitu mewujudkan kebijakan sumber daya pendanaan perubahan iklim dan fasilitasi perundingan perubahan iklim, dan menyelenggarakan peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon dengan indikator kinerja kegiatan sebagai berikut :
Tersedianya rekomendasi skema insentif dan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan upaya pengendalian perubahan iklim;
Jumlah kerangka kebijakan dari forum perundingan perubahan iklim internasional; dan
Jumlah peserta kegiatan peningkatan kapasitas dan transfer teknologi rendah karbon.
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yaitu menjamin efektivitas dan jangkauan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan indikator kinerja kegiatan yaitu Persentase penurunan luas kebakaran hutan dan lahan di provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan dari baseline 2019.
Program Dukungan Manajemen, yaitu mewujudkan reformasi tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan DJPPI dengan indikator kinerja kegiatan sebagai berikut :
Nilai SAKIP;
Level maturitas SPIP; dan
Laporan keuangan Ditjen PPI yang tertib dan akuntabel.
Balai Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P13/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan
Tugas dan Fungsi :
Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah adalah pelaksana teknis di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di daerah, serta evaluasi dan pelaporan rencana aksi daerah dalam penurunan Gas Rumah Kaca .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
pelaksanaan evaluasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi gas rumah kaca
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi dan pencegahan kebakaran kebakaran hutan dan lahan
fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.