DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

KLHK GALANG DUKUNGAN UNTUK TINGKATKAN KOMITMEN IKLIM MELALUI KOMUNIKASI PUBLIK PENYUSUNAN SECOND NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION

JAKARTA (DITMPI)- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) menyelenggarakan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) di Jakarta (20/08/2024). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan draft Second NDC (SNDC) dengan seluruh Kementerian/ Lembaga dan para pemangku kepentingan terkait. 

NDC atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen First Nationally Determined Contributions (NDC) tahun 2016 dengan target penurunan emisi GRK 29 persen dengan upaya sendiri (CM1) dan sampai dengan 41 persen dengan bantuan internasional (CM2). Dokumen NDC tersebut terus dimutakhirkan dan ditingkatkan target penurunan emisinya. Terbaru, dokumen Enhanced NDC (ENDC) dengan peningkatan target penurunan emisi 31,89 persen untuk skenario CM1 (dengan upaya sendiri) dan 43,2 persen untuk skenario CM2 (dengan bantuan luar negeri).

Dalam sambutannya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa sebagai bagian dari implementasi Persetujuan Paris, pada tahun 2016 Pemerintah Indonesia menyampaikan First NDC sebagai mandatory commitment mengacu pada prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) atau prinsip tanggung jawab yang sama namun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing negara. 

“Untuk meningkatkan ambisi mencapai target menjaga kenaikan suhu global jauh di bawah 2 derajat Celcius dan bahkan membatasi sampai dengan 1,5 derajat Celcius, maka Indonesia juga meningkatkan ambisinya melalui penyampaian Updated NDC (pada tahun 2021) dan Enhanced NDC (di tahun 2022)”, jelas Siti.

”Pemerintah Indonesia merencanakan akan menyampaikan Dokumen Second NDC kepada Sekretariat UNFCCC paling lambat tahun ini”, terang Menteri Siti.

”Dokumen SNDC memuat pembaharuan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim global dengan tetap memegang prinsip no-back sliding atau tidak mengurangi komitmen sebelumnya yang sejalan dengan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) untuk mencapai tujuan Paris Agreement”, jelas Menteri Siti.

”Di dalam dokumen Second NDC akan dilakukan penyelarasan pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060 atau lebih cepat dengan cakupan jenis Gas Rumah Kaca akan meliputi CO2, CH4, N2O, dan gas baru HFC, sementara tingkat emisi akan menggunakan Reference Year 2019 dengan Peaking rata-rata tahun 2030.  Selain itu, Second NDC juga akan diperkaya dengan mengelaborasi Just Transition yang telah disinggung dalam LTS-LCCR 2050, ulas Siti.

Hal tersebut sejalan dengan mandat Keputusan 1/CMA.4 dan Keputusan 1/CMA.5 berdasarkan rekomendasi IPCC Sixth Assessment Report Working Group III. Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat. Secara global, pengurangan emisi GRK tahun 2030 harus sebesar 43% pada tahun 2030. 

”Penyusunan SNDC didasarkan pada perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission 2050 dan transisi energi menuju net zero emisions.”, ungkap Menteri Siti.

Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC, seiring dengan kesepakatan pada COP28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.

Di dalam dokumen SNDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification) untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya mencegah kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 oC, tutup Menteri Siti.

-oOo-

Konsep : Tim MPI

Editor: JDC, Pranata Humas, Setditjen PPI

 



Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI