DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
BERSAMA TEKNIS REFRIGERASI DAN TATA UDARA KOMPETEN, KLHK KURANGI PENGGUNAAN BAHAN PERUSAK OZON
BPPIJBN, BANDUNG- Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim bekerja sama dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Aplikasi Montir AC di Kota Bandung pada 1 Maret 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 teknisi refrigerasi dan tata udara (RAC) yang terdiri dari tiga asosiasi besar di Bandung, yaitu APITU (Asosiasi Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia) DPC Kota Bandung, ASISI (Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara Indonesia) DPC Kota Bandung, dan HTACB (Himpunan Teknisi AC Bandung).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu memberikan pemahaman bagi teknisi RAC dan para pihak terkait mengenai Peraturan Menteri LHK No. 73 tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi lembaga sertifikasi dan pihak terkait dalam membentuk teknisi RAC yang professional dan kompeten sesuai dengan jenjang kualifikasi yang dipersyaratkan. Dengan meningkatnya jumlah teknisi yang telah tersertifikasi diharapkan dapat mengurangi praktek servicing yang tidak ramah lingkungan seperti melepas refrigerant ke udara yang berkontribusi dalam peningkatan kebocoran emisi pada sektor servicing. Penerapan standar kompetensi ini nantinya juga dapat menjadi bekal bagi para teknisi RAC dalam menghadapi tantangan akan perkembangan kebutuhan teknologi. Jenis refrigerant yang semakin beragam dan era perdagangan bebas regional seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA) menjadi tantangan lain bagi para teknisi RAC di beberapa tahun mendatang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meluncurkan aplikasi Montir-AC, sebagai wadah informasi keberadaan dan ketersediaan teknisi yang telah berkompeten sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 73 tahun 2019. Aplikasi ini digunakan sebagai alat perekaman kompetensi, portfolio profesi, sekaligus pencatatan kegiatan servicing dalam penggunaan refrigerant yang dilakukan oleh teknisi RAC. Pencatatan yang dilakukan oleh teknisi di Montir-AC berperan sebagai kontributor pelaporan penggunaan refrigerant di Indonesia sebagai bagian dari pelaporan pengurangan BPO sesuai amanat Amandemen Kigali yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2022. Untuk mendukung implementasi Montir-AC, KLHK melalui Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim akan memberikan hibah peralatan RAC yang dapat memudahkan tugas teknisi RAC di kegiatan servicing untuk teknisi yang mencatat aktivitas penggunaan refrigerant di Montir-AC. Selain melalui Montir-AC, KLHK melalui Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim akan memberikan bantuan sertifikasi teknisi RAC untuk mendapatkan sertifikat Jenjang III melalui skema subsidi.
Diperlukan basis data yang tepat agar kegiatan tersebut dapat di implementasikan. Melalui skema Focus Group Discussion (FGD), Haryo Pambudi (Kepala Balai PPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara) melakukan pemetaan teknisi yang belum bersertifikat, maupun sertifikat yang sudah kedaluwarsa (> 3 tahun), pemetaan instruktur, hingga pemetaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di kota Bandung bersama teknisi RAC, BBPVP Bandung, BPVP Bandung Barat, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TPTU dan Elektroteknika Indonesia serta perwakilan SMK di Bandung sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Dengan modalitas yang ada, diharapkan teknisi RAC di Kota Bandung mampu menjadi teknisi RAC yang berkompeten serta berperan dalam pengurangan bahan perusak ozon. (jbn-ed.JDC)
-oOo-
Kehumasan BPPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
Pamela Ayu Andrea JS, Satrio Sapta Nugroho