DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

METIL BROMIDA

Metil bromida, zat perusak ozon, digunakan secara luas di masa lalu sebagai fumigan untuk mengendalikan berbagai hama dan patogen yang terdapat di tanah (jamur, bakteri, dan virus yang ditularkan melalui tanah), serta dalam penyimpanan komoditas pasca panen, di gedung atau struktur (serangga, tungau, nematoda, dan hewan pengerat). Karena alternatif tersedia untuk aplikasi tersebut, maka aplikasi tersebut diklasifikasikan berdasarkan Protokol sebagai "penggunaan terkendali". Dana Multilateral mendukung negara-negara berkembang untuk mengadopsi fumigan, teknologi, dan praktik baru, dan pada tanggal 1 Januari 2015 penghentian penggunaan metil bromida secara global untuk penggunaan terkendali telah selesai – salah satu kisah sukses besar Protokol Montreal.


Protokol tersebut memiliki ketentuan untuk "Penggunaan Kritis", yang berlaku untuk kasus-kasus tertentu ketika suatu sektor atau wilayah tidak memiliki alternatif yang layak secara teknis atau ekonomis untuk metil bromida dan oleh karena itu penggantiannya lebih sulit. Pengecualian diberikan setiap tahun oleh Para Pihak berdasarkan ketentuan ini berdasarkan kasus per kasus di setiap negara dan berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Opsi Teknis Metil Bromida Protokol. Selain itu, metil bromida terus digunakan sebagai perawatan fitosanitari untuk mengendalikan hama dan patogen yang penting dalam karantina pada berbagai barang yang diperdagangkan, termasuk komoditas yang mudah rusak seperti makanan, buah dan sayuran segar, serta komoditas tahan lama seperti biji-bijian dan kacang-kacangan, produk kayu, kapas, dan bahan lainnya. Barang-barang tersebut dan kemasannya dapat membawa hama atau patogen eksotis yang tidak diinginkan, yang dapat masuk atau menyebar ke suatu negara atau wilayah tertentu, yang sering kali berdampak serius pada lingkungan, ekonomi negara, dan bahkan kesehatan manusia. Untuk meminimalkan risiko ini, pemerintah menerapkan standar perawatan fitosanitari nasional dan internasional. Sangat sering, perawatan pilihan adalah fumigasi metil bromida. Perawatan ini dikenal sebagai penggunaan metil bromida "Karantina dan Pra-pengiriman" (QPS), yang biasanya dilakukan sebelum suatu negara mengekspor barang yang diperdagangkan atau setelah barang tersebut tiba di negara pengimpor. Penggunaan metil bromida oleh QPS tidak dikontrol berdasarkan Protokol Montreal, namun, ada persyaratan pelaporan data tahunan. Ada banyak alternatif untuk aplikasi QPS dan banyak yang memberikan manfaat kesehatan, lingkungan, dan biaya dibandingkan dengan metil bromida.

SUMBER UNEP

Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI